BERITA
  • 07 Oktober 2020
  • 0 Komentar
  • 600 Kali Dilihat
Gebrak Masker di Pasar Fajaresuk

Pringsewu (7/10/20) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pringsewu melaksanakan Gebrak Masker di Area Pasar Fajaresuk Pringsewu dan sekitarnya, hal ini merupakan penerapan Penegakan Peruturan Bupati Pringsewu No 38 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Dihimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang sudaha ada, disebebakan kondisi yang saat ini belum stabil dan untuk mengurangi penyebaran Covid-19. dalamkegiatan ini juga para petugs membagikan masker gratis keapda masyarakat sekitar.