Operasi Yustisi Disiplin Protokol Kesehatan di Pasar Wargomulyo
Pardasuka (23/9/20) – Operasi Yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan di Pasar Pargomulyo Kecamatan Pardasuka yang digelar oleh gabungan Perangkat Kecamatan Pardasuka, TNI, POLRI, Satuan Plisi Pamong Praja Kabupaten Pringsewu serta unsur terkait. Terlihat masih banyak warga yang tidak menggunakan masker yang dimana hal tersebut merupakan kewajiban dalam aktivitas sehari-hari sesuai dengan peraturan pemerintah perihal protokol kesehatan. Bagi yang tidak menggunakan masker kami beri sanki merujuk pada Peraturan Gubernur Lampung nomor 45 tahun 2020 pasal 18, sanksi berupa daya paksa polisional diantaranya membersihkan fasilitas umum, menyanyikan lagu nasional, melaksanakan push-up dan mengucapkan janji tidak akan melanggar protokol kesehatan”.